JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah menyatakan pengawasan terhadap persaingan usaha tak kalah penting dengan pemberantasan korupsi. Menurutnya, total kerugian negara terhadap praktik korupsi dapat dihitung melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
"Sedangkan, jika usaha melakukan praktek yang tidak sehat dan ini tidak ada kontrol dari negara, maka ini sangat rugi, besar sekali. Dan ini sulit dihitung karena menyangkut hajat orang banyak," kata Afif dalam Diskusi Publik PB PMII bertema Sosialisasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Urgensi Penguatan Advokasi Persaingan - Kemitraan, Selasa, (25/10/2022).
Ia mencontohkan, kartel usaha melakukan kesepakan untuk meniakkan harga suatu produk kebutuhan pokok. Kesepakatan kartel tersebut, lanjut Afif tak diawasi dan dikontrol oleh pemerintah maka masyarakat akan terdampak monopoli tersebut.
"Bisa dibayangkan, kesepakatan kartel menaikkan harga tertentu untuk kebutuhan 275 juta penduduk. Harganya kemahalan 1 ribu saja, maka berapa besar kerugian yang ditanggung masyarakat," jelasnya.
Afif mengatakan, KPPU hadir sebagai pengawas untuk melawan praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Ia menyatakan, pihaknya tegak lurus sesuai amat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 terkait demokrasi ekonomi.
"Ini merupakan tanggung jawab penting agar efisiensi ekonomi nasional dapat terwujud, kesehatan nasional pada umumnya dapat tercipta melalui efesiensi ini," paparnya.
Ia pun mengajak agar masyarakat juga turut serta terlibat langsung dalam pengawasan persaingan usaha. "Dengan kegiatan ini, harapannya PMII bisa konsen dan terjun dalam pengawasan persaingan ini," pintanya.
Asisten Stafsus Wakil Presiden, Khamami Zada menjelaskan pentingnya UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia menegaskan, undang-undang tersebut sebagai ketahanan ekonomi negara.
"Jadi ketika pelaku usaha tidak diberikan kesemapatan yang sama secara kompetitif di dalam mejalanakan usahanya akan terjadi keguncagan ekonomi," kata Khamami.
Lebih lanjut, dengan undang-undang tersebut, dapat mengontrol harga yang diberlakukan oleh produsen. Sehingga, negara juga hadir untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
"Kalo dulu produsen itu bisa melakukan kecuragan. Harga provider atau motor misalnya, tidak sama. Ini yang ingin disasar (Undang-undang ini) agar konsumen dilindungi, ekonomi juga efisien," paparnya.
Sementara, Direktur Lembaga Keuangan dan Perbankan PB PMII, Fahmi Dzakky menambahkan UU Nomor 5 Tahun 1999 harus ditegakkan. Sebab, undang-undang tersebut berperan untuk mengatur perusahan besar agar menerapkan persaingan usaha yang sehat.
"Ini salah satu upaya untuk meniakkan kelas UMKM ke dalam value chain maupun bersaing dalam perdaganan global," kata Dzakky.
Ia menyatakan, pihaknya akan berupaya untuk memperjuangkan UMKM agar dapat bersaing dengan perusahaan besar. Ia menyatakan, praktik persaingan usaha yang tidak sehat harus diberantas.
"PMII dan KPPU berupaya mewujudkan Pengawasan yang intensif agar terciptanya perekonomian nasional yang berkeadilan yg terakselerasi melalui perwujudan ekonomi berkelanjutan.," pungkasnya Dzakky.