Jakarta, - Kasus korupsi hari ini kian meresahkan masyarakat Indonesia. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa IsIam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Politik dan Kebijakan Publik mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Sikap itu dibuktikan PB PMII dengan menggelar diskusi 'Liga Korupsi Indonesia: Refleksi & Efektivitas Penanganan Korupsi di Indonesia' bertempat di Sekretariat PB PMII, pada Kamis (6/3/2025).
Dalam diskusi tersebut PB PMII menghadirkan dua narasumber dengan latar belakang berbeda, yakni akademisi Guru Besar Ilmu Politik Univ Nasional Prof. Dr. Ganjar Razuni dan praktisi mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Ketua PB PMII Bidang Politik dan Kebijakan Publik, Wahyu Dwi Triyanto mengatakan kegiatan diskusi ini sebagai pengingat bagi pemerintah Indonesia dalam menyikapi kasus korupsi yang semakin merajalela.
“Melalui forum dan diskusi ini, kita sebagai mahasiswa dan warga pergerakan harus memiliki kesadaran secara intelektual dan memiliki sikap yang tegas terhadap para pelaku korupsi," kata Wahyu.
Wahyu menyampaikan diskusi ini menjadi candradimuka kader PMII se-Indonesia dalam merespon kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Ganjar Razuni menyampaikan jika keadaan korupsi yang terjadi saat ini sangat genting. Bahkan, dirinya beranggapan kasus korupsi saat ini sulit diberantas jika hanya dengan hukuman biasa.
“Sangat sulit memberantas korupsi yang terjadi dengan hanya mengandalkan hukum biasa. Perlu adanya pembahasan dan terobosan yang konkret, yakni melalui UU Perampasan Aset,” terang Prof Ganjar.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional itu juga menegaskan pentingnya Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Dekrit Darurat Nasional jika pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI selalu tertunda.
Sementara itu, Yudi Purnomo mantan Penyidik KPK memberikan pandangan terhadap kasus korupsi yang semakin sistematis saat ini.
“Pejabat kita saat ini merasa tidak takut melalukan korupsi dan perbuatan yang merusak moralitas disebabkan karena kerakusan diri mereka dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia,” cetus Yudi.
Yudi menilai bahwa pejabat di Indonesia itu lebih takut dibuat miskin oleh negara daripada masuk penjara dan ini sudah banyak bukti yakni tindakan korupsi yang kian merajalela di Indonesia.
Lebih lanjut, Prof Ganjar berharap kepada semua elemen masyarakat terutama para aktivis untuk terus bergerak dalam mengupayakan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Merespon penyampaian yang telah diberikan oleh kedua narasumber tersebut, Wahyu menegaskan PB PMII akan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Sekiranya jika pembahasan RUU Perampasan Aset ini deadlock, PB PMII akan mendorong Presiden Prabowo untuk mengeluarkan dekrit tentang pengesahan RUU perampasan aset atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) perampasan aset," tandasnya.
Kegiatan diskusi 'Liga Korupsi Indonesia: Refleksi & Efektivitas Penanganan Korupsi di Indonesia' di Sekretariat PB PMII. Sumber: Dok PMII.