PMII.ID, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Bidang Ketenagakerjaan, Muhammad Razik Ilham mengecam keras terhadap kebijakan pemerintah yang menonaktifkan sedikitnya 11 juta data kepesertaan BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jakarta, (Kamis,12/2/2026).
“Kami menilai langkah ini adalah cermin kegagalan negara dan pemerintah dalam mengelola data kemiskinan dan bentuk pengabaian terhadap nasib rakyat kecil (Mustad'afin),” kecamnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah mundur yang sangat berbahaya di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Pemerintah hanya lihai dalam memangkas angka, namun tumpul dalam melakukan validasi faktual. Penonaktifan 11 juta data tanpa transparansi kriteria adalah tindakan ugal-ugalan,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi masyarakat lemah. Dengan mencabut hak kesehatan 11 juta orang, negara secara sadar telah melanggar hak konstitusional warga negara.
“Tidak adanya sistem transisi bagi warga yang dinonaktifkan membuat jutaan rakyat terancam tidak mendapatkan layanan medis darurat, yang berpotensi berujung pada hilangnya nyawa,” ungkapnya.
Menanggapi carut-marut penonaktifan massal peserta BPJS PBI, PB PMII secara tegas mendesak Presiden untuk segera memerintahkan evaluasi total dan audit investigatif terhadap proses sinkronisasi DTKS yang dinilai sebagai akar masalah.
Selain menuntut audit, PB PMII meminta BPJS Kesehatan memberlakukan status standby atau aktivasi sementara bagi 11 juta peserta terdampak. Langkah ini dianggap krusial agar hak kesehatan warga tetap terjamin selama proses verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan berlangsung.
Tak hanya itu, pemerintah juga dituntut transparan mengenai realokasi anggaran hasil pemangkasan iuran tersebut. PB PMII memperingatkan agar dana kesehatan rakyat tidak diselewengkan menjadi "dana segar" untuk membiayai proyek-proyek mercusuar yang tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.