Penundaan Pengangkatan CASN 2024 Picu Polemik, PB PMII Desak Pemerintah Berikan Kepastian dan Solusi Konkret

Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 hingga Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK menuai polemik di kalangan masyarakat, terutama para calon pegawai yang terdampak.

Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Kerja antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh, dan Komisi II DPR pada Rabu (5/3) lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Arafat Soleman, menilai keputusan tersebut tidak memberikan kepastian bagi para CPNS 2024.

"Banyak di antara mereka yang sudah mengajukan resign dari tempat kerja sebelumnya dengan harapan segera diangkat sebagai ASN. Akibatnya, muncul lonjakan pengangguran dan ketidakpastian pendapatan bagi mereka yang telah lolos seleksi," ujar Arafat.

Menurutnya, dampak dari penundaan ini berimbas pada sektor lain, terutama ekonomi para CPNS yang harus menunggu lebih lama tanpa kepastian penghasilan. “Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan solusi konkret bagi para calon pegawai yang terdampak, sehingga semakin memperburuk ketidakpastian penghasilan mereka,” ungkap Arafat.

Arafat menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang berkeadilan dalam menangani dampak penundaan pengangkatan CPNS. Keberlanjutan kebijakan publik harus memastikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia mengusulkan empat langkah konkret:

  1. Bantuan Finansial – Pemerintah perlu menyediakan Dana Tunggu ASN, berupa insentif sementara bagi calon ASN yang telah terlanjur resign, serta skema pinjaman lunak tanpa bunga agar mereka tetap memiliki jaminan kesejahteraan.
  2. Program Magang Berbayar – Pemerintah harus membuka kesempatan magang di instansi pemerintahan dengan honorarium yang layak sesuai standar kebutuhan hidup minimal di masing-masing daerah, agar calon ASN tetap produktif.
  3. Pengangkatan Bertahap – Kebijakan penundaan sebaiknya diterapkan secara bertahap, terutama bagi formasi yang sangat dibutuhkan seperti tenaga kesehatan dan pendidikan. Dengan demikian, kebutuhan pelayanan publik tetap dapat terpenuhi, sekaligus memberikan kepastian bagi calon ASN yang telah menunggu.
  4. Fleksibilitas Bekerja – Pemerintah harus mengizinkan calon ASN untuk bekerja sementara di sektor swasta atau BUMN tanpa kehilangan status mereka.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kader yang terdampak, PB PMII juga membuka hotline pengaduan melalui +62 877-4805-0295 (Sidiq) bagi kader PMII yang diterima sebagai CASN dan terdampak oleh penundaan ini. Hotline ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, advokasi, serta membantu mencari solusi terbaik bagi kader yang mengalami kesulitan akibat kebijakan ini. 

PB PMII mendesak pemerintah untuk segera memberikan kejelasan dan solusi konkret bagi para calon ASN yang terdampak agar tidak semakin banyak yang mengalami ketidakpastian ekonomi dan sosial.

Foto: Dok PB PMII