Jakarta-Dengan merebaknya berita tentang tindakan asusila pengasuh dan pemilik Ponpes Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) yang telah menghamili sejumlah santriwatinya, KOPRI PB PMII sebagai organisasi kepemudaan pengawal isu perempuan dan anak, sangat mengecam dan mengutuk tindakan tersebut. Menurut informasi yang dilansir dari beberapa media, jumlah korban ternyata ada 21 orang, berbeda dengan yang tertulis di dakwaan jaksa yang hanyaberjumlah 12 orang.
Menanggapi
hal tersebut KOPRI PB PMII lagi-lagi dengan tegas mendorong pemerintah untuk
segera sahkan payung hukum terkait kasus dan tindakan asusila seperti yang
terjadi dan dialami oleh 21 santriwati. Sebab jika tidak segera disahkan payung
hukum untuk tindakan asusila dan kekerasan seksual maka kejadian serupa akan
dinormalisasi dan dianggap enteng oleh masyarakat.
“Dengan adanya kasus-kasus asusila maupun kekerasan seksual yang terus bermunculan, sudah seharusnya pemerintah bergerak cepat dan tanggap dalam merespon kejadian tersebut. Karena jika tidak ada payung hukum yang mapan, kejadian-kejadian tersebut akan dianggap biasa oleh masyarakat khususnya para predator kekerasan seksual, mereka tidak akan jera karena tidak ada hukuman yang jelas.
Oleh
karena itu kami dari Bidang Advokasi dan kebijakan publik KOPRI PB PMII meminta
pemerintah khususnya DPR Komisi VIII segera sahkan payung hukum untuk tindakan
asusila serta kekerasa seksual yaitu RUU TPKS, agar para kelompok renta merasa
mendapatkan rasa aman dan negara hadir untuk melindungi mereka”. Terang Sri
Murtiningsih selaku ketua bidang Advokasi dan Kebijakan Publik KOPRI PB PMII saat dimintai responnya
via daring pada Jumat (10/12).
Dari
informasi yang diperoleh berdasar dakwaan jaksa, perbuatan keji Herry Wirawan
(pelaku) dilakukan mulai 2016-2021, di Pondok yang dikelolanya dikhususkan
untuk santriwati usia SMP-SMA.
Semua
korban pemerkosaan Herry merupakan santriwati di bawah umur, rata-rata usia 13
sampai 17 tahun. Para santri tersebut mayoritas berasal dari Garut, dimana kota
ini merupakan kampung halaman sang pelaku.
“Memperingati
hari HAM yang pada jatuh pada hari ini 10 Desember, semoga menjadi bahan
refleksi dan evaluasi untuk kita bersama bahwasannya kejahatan asusila baik
berupa kekerasan seksual atau tindakan merugikan lainnya. Harusnya menjadi
perhatian bersama karena isu kekerasan seksual yang kerap kali menimpa
perempuan adalah isu kemanusiaan, sebab kekerasan seksual tidak sebatas
perempuan saja yang mengalaminya namun laki-laki juga berpotensi mengalami hal
tersebut”. Pungkas Ning dalam memberikan respon terhadapat kasus Pengasuh
Pondok yang menghamili 21 santriwatinya.
0 Comments