Tahun 2024 dipastikan akan menjadi tahun
politik paling riuh sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia. Pasalnya ada tiga
hajatan politik berskala besar yang berlangsung secara bersamaan pada tahun
tersebut yakni Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pilkada Serentak dan
dan diikuti oleh pemilihan anggota legislatif di setiap tingkatan perwakilan.
Sebelumnya pada bulan Maret 2021 lalu, Badan
Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk mengeluarkan revisi UU
Pemilu dari daftar program legislasi nasional prioritas 2021. Keputusan itu
ditetapkan dalam rapat kerja antara Baleg DPR dan Pemerintah yang secara khusus
membahas persoalan UU Pemilu dan beberapa UU lainnya.
Yayan Hidayat, Direktur Lembaga Kepemiluan dan
Demokrasi PB PMII menilai ditetapkannya kembali UU No 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu sebagai landasan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang menunjukkan bahwa
kebijakan dan tantangan Pemilu 2024 akan tidak jauh berbeda dengan
penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 lalu atau bahkan diperkirakan
kompleksitasnya lebih rumit karena diiringi dengan pelaksanaan Pilkada Serentak
pada tahun yang sama. Artinya, proses rekrutmen penyelenggara Pemilu yang saat
ini sedang berlangsung di Tim Seleksi harus menjadi wadah untuk memastikan
calon penyelenggara Pemilu (KPU dan BAWASLU RI) memiliki keterampilan secara
politik untuk mengurai kompleksitas permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019
lalu.
Yayan mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan
Pemilu 2019 lalu ia menemukan kompleksitas permasalahan yang terjadi berulang
seperti desain daftar pemilih, surat suara hingga sistem pemungutan suara
sering sekali mewarnai dinamika kepemiluan dari masa ke masa. Bahkan, terdapat
pola permasalahan terjadi akibat kebijakan kawasan hutan, tenurial dan
kebijakan sektoral lainnya yang ternyata mempengaruhi kualitas penyelenggaraan
Pemilu 2019.
“Permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019
menunjukkan bahwa kualitas penyelenggaraan Pemilu saling kait berkelindan
dengan kebijakan sektoral yang mempengaruhinya. Kebijakan yang tidak diatur
dalam UU Pemilu ternyata berpengaruh terhadap jalannya penyelenggaraan Pemilu.
Artinya, penyelenggara Pemilu kedepan harus memiliki sensitivitas dan political
will untuk berfikir melampaui logika UU Pemilu demi memastikan seluruh
warga negara dapat berpartisipasi dalam Pemilu, namun disisi lain tetap menjaga
konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu. Keterampilan ini yang setidaknya
harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu ke depan ditengah berbagai
kompleksitas dan tantangan Pemilu” ungkap Yayan.
Keterampilan bakal calon penyelenggara pemilu untuk berfikir dinamis dan memiliki pengalaman yang memadai perlu dipastikan sejak proses rekrutmen.
Yayan Hidayat - Direktur Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII
“Tim seleksi KPU dan BAWASLU pun perlu membuat
kriteria tambahan melampaui kriteria dasar penyelenggara Pemilu berdasarkan UU
No 7 Tahun 2017 dan mengejahwantahkannya ke dalam kebijakan penilain kualitas
calon penyelenggara Pemilu. Parameter tambahan tersebut mencakup aspek
pemahaman calon penyelenggara pemilu terhadap kebijakan sektoral yang
mempengaruhi penyelenggaraan pemilu, solusi yang ditawarkan dalam mengurai
permasalahan Pemilu serta memiliki sensitivitas terhadap permasalahan hak
politik masyarakat rentan” tambah Yayan.
Yayan menambahkan bahwa penting bagi Tim
Seleksi KPU dan BAWASLU untuk menentukan parameter tambahan untuk menguji
kualitas calon penyelenggara Pemilu. Selain itu, menurut Yayan keterwakilan
berbagai kelompok seperti kelompok perempuan, masyarakat rentan seperti
Disabilitas dan Masyarakat Adat lebih sangat penting diperhatikan oleh Tim
Seleksi dalam menentukan komposisi calon penyelenggara Pemilu.
“Penyelenggara Pemilu kedepan harus mewakili
kelompok perempuan dan masyarakat rentan, sebab yang mengetahui pendekatan dan
penyelesaian masalah yang dihadapi oleh dua kelompok tersebut adalah
keterwakilan mereka sendiri. Hal ini penting untuk dikedepankan guna mewujudkan
Pemilu yang inklusif di masa depan” tutup Yayan.
Hingga saat ini, menurut data Tim Seleksi KPU
dan BAWASLU telah ada 207 pendaftar untuk KPU RI dan 135 pendaftar untuk
BAWASLU RI. Masa pendaftaran calon penyelenggara Pemilu akan ditutup 15
November 2021 mendatang.
5 Comments