Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII: Timsel KPU dan Bawaslu Perlu Menetapkan Kriteria Tambahan Calon Penyelenggara Pemilu

Tahun 2024 dipastikan akan menjadi tahun politik paling riuh sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia. Pasalnya ada tiga hajatan politik berskala besar yang berlangsung secara bersamaan pada tahun tersebut yakni Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pilkada Serentak dan dan diikuti oleh pemilihan anggota legislatif di setiap tingkatan perwakilan.

Sebelumnya pada bulan Maret 2021 lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar program legislasi nasional prioritas 2021. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat kerja antara Baleg DPR dan Pemerintah yang secara khusus membahas persoalan UU Pemilu dan beberapa UU lainnya.

Yayan Hidayat, Direktur Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII menilai ditetapkannya kembali UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai landasan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang menunjukkan bahwa kebijakan dan tantangan Pemilu 2024 akan tidak jauh berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 lalu atau bahkan diperkirakan kompleksitasnya lebih rumit karena diiringi dengan pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun yang sama. Artinya, proses rekrutmen penyelenggara Pemilu yang saat ini sedang berlangsung di Tim Seleksi harus menjadi wadah untuk memastikan calon penyelenggara Pemilu (KPU dan BAWASLU RI) memiliki keterampilan secara politik untuk mengurai kompleksitas permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.

Yayan mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu ia menemukan kompleksitas permasalahan yang terjadi berulang seperti desain daftar pemilih, surat suara hingga sistem pemungutan suara sering sekali mewarnai dinamika kepemiluan dari masa ke masa. Bahkan, terdapat pola permasalahan terjadi akibat kebijakan kawasan hutan, tenurial dan kebijakan sektoral lainnya yang ternyata mempengaruhi kualitas penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 menunjukkan bahwa kualitas penyelenggaraan Pemilu saling kait berkelindan dengan kebijakan sektoral yang mempengaruhinya. Kebijakan yang tidak diatur dalam UU Pemilu ternyata berpengaruh terhadap jalannya penyelenggaraan Pemilu. Artinya, penyelenggara Pemilu kedepan harus memiliki sensitivitas dan political will untuk berfikir melampaui logika UU Pemilu demi memastikan seluruh warga negara dapat berpartisipasi dalam Pemilu, namun disisi lain tetap menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu. Keterampilan ini yang setidaknya harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu ke depan ditengah berbagai kompleksitas dan tantangan Pemilu” ungkap Yayan.

Keterampilan bakal calon penyelenggara pemilu untuk berfikir dinamis dan memiliki pengalaman yang memadai perlu dipastikan sejak proses rekrutmen.


Yayan Hidayat - Direktur Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII

“Tim seleksi KPU dan BAWASLU pun perlu membuat kriteria tambahan melampaui kriteria dasar penyelenggara Pemilu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 dan mengejahwantahkannya ke dalam kebijakan penilain kualitas calon penyelenggara Pemilu. Parameter tambahan tersebut mencakup aspek pemahaman calon penyelenggara pemilu terhadap kebijakan sektoral yang mempengaruhi penyelenggaraan pemilu, solusi yang ditawarkan dalam mengurai permasalahan Pemilu serta memiliki sensitivitas terhadap permasalahan hak politik masyarakat rentan” tambah Yayan.

Yayan menambahkan bahwa penting bagi Tim Seleksi KPU dan BAWASLU untuk menentukan parameter tambahan untuk menguji kualitas calon penyelenggara Pemilu. Selain itu, menurut Yayan keterwakilan berbagai kelompok seperti kelompok perempuan, masyarakat rentan seperti Disabilitas dan Masyarakat Adat lebih sangat penting diperhatikan oleh Tim Seleksi dalam menentukan komposisi calon penyelenggara Pemilu.

“Penyelenggara Pemilu kedepan harus mewakili kelompok perempuan dan masyarakat rentan, sebab yang mengetahui pendekatan dan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh dua kelompok tersebut adalah keterwakilan mereka sendiri. Hal ini penting untuk dikedepankan guna mewujudkan Pemilu yang inklusif di masa depan” tutup Yayan.

Hingga saat ini, menurut data Tim Seleksi KPU dan BAWASLU telah ada 207 pendaftar untuk KPU RI dan 135 pendaftar untuk BAWASLU RI. Masa pendaftaran calon penyelenggara Pemilu akan ditutup 15 November 2021 mendatang.

5 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *