Penulis: Adil Rahmat Kurnia (Ketua Bidang Perguruan Tinggi Negeri PB PMII).
Berbicara tenaga pendidik
di lingkungan Perguruan tinggi maka akan mengenal istilah dosen. Dan dalam
perguruan tinggi ada yang namanya Dosen tetap PNS dan Dosen tetap non PNS. Dosen
tetap non PNS dan Dosen Tetap ASN itu sama. Mereka sama-sama dosen yang
mengajar di perguruan tinggi. Lalu apa yang membedakan mereka?
Dosen PNS itu mendapat
pemasukan dari dua saluran. Pertama dari negara melalui gaji pokok dan
tunjangan-tunjangan. Kedua dari pihak kampus dengan kegiatan-kegiatan kampus
dalam bentuk honorarium yang dibayarkan tiap semester. Sedangkan dosen tetap
non-PNS ini mendapat gaji tetap dari kampus, bukan dari negara. Karena itu lah,
gaji dosen tetap non-PNS bisa bervariasi tergantung kampusnya.
Hingga saat ini, terdapat
lebih dari 9000-an Dosen Tetap Non PNS (DTNPNS) di Indonesia yang tersebar di
berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Dari banyak perguruan tinggi
keagamaan negeri tersebut mendapatkan perlakuan yang berbeda-beda tergantung
kebijakan pimpinan.
Dosen tetap non PNS yang
berada di kampus besar kebanyakan lebih beruntung dari dosen tetap non PNS yang
mengajar di kampus kecil. Mereka ada kemungkinan mendapatkan gaji di atas UMR.
Seharusnya pemerintah memikirkan hal ini. Bahwa kesejahteraan dosen itu sangat
penting untuk diperhatikan. Dan kesejahteraan dosen tetap non PNS itu
dipertanyakan.
Dalam urusan ini,
Pemerintah bisa apa?
Selain
dari itu ada juga persoalan kontinuitas karir. Dengan sistem kontrak per 2
(dua) atau 5 (lima) Tahun, hal itu menjadikan Dosen Tetap Non PNS sebagai
kelompok yang tidak memiliki kepastian dalam karir.
Dalam urusan ini,
Pemerintah bisa apa?
Lalu
dalam hal pengembangan diri. Dosen Tetap Non PNS di Perguruan Tinggi Negeri,
secara jelas tidak diberikan ruang yang sama untuk meraih beasiswa melanjutkan
studi. Bahkan ketika mereka berhasil mendapatkan beasiswa melanjutkan studi
dari hibah non-negara, fasilitas gaji dan lainnya dihentikan. Dan setelah
menyelesaikan studi, tidak ada jaminan mereka akan diterima kembali.
Dalam urusan ini,
Pemerintah bisa apa?
Beberapa hal yang harus
pemerintah lakukan yaitu mengangkat Dosen Tetap Non PNS pada PTN dan PTKN
menjadi ASN PPPK. Dengan diangkat menjadi ASN PPPK maka Dosen tetap Non PNS
akan mendapatkan hak yang sama dengan Dosen Tetap PNS.
Komisi
II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI baiknya sepakat untuk meminta Kementerian
Agama dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi serta Kementerian
PANRB untuk membuat kebijakan afirmasi bagi Dosen Tetap Non PNS dalam seleksi
ASN PPPK tahun 2022 dengan mengeluarkan Permen PAN & RB tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen pada
Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi
Tahun 2022.
Selain
dari itu Kementerian Agama dan Kementerian Dikbudristek juga perlu membuat
kebijakan terkait masa hubungan perjanjian kerja minimal, sebab dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan pada bagian
kedua masa perjanjian kerja pasal 37 ayat satu menyebutkan bahwa Masa Hubungan
Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Pada
akhirnya, kesejahteraan dosen akan menentukan juga pada kualitas pendidikan di
Indonesia. Maka beberapa catatan di atas diharapkan menjadi perhatian serius
pemerintah.